Postingan

Ta'sir ( penetapan harga)

A     Pengertian Tas’ir Dalam fikih islam dikenal dua istilah bebeda mengenai harga suatu barang, barang as-saman dan as-si’r. “as-saman” adalah harga satuan barang atau nilai sesuatu. Sementara “as-si’r” adalah harga yang ditentukan untuk barang dagangan. Kata as-si’ru jamaknya as’ar artinya harga (sesuatu). Kata as-si’ru ini digunakan di pasar untuk menyebut harga (di pasar). Fluktuasi harga suatu komoditas berkaitan erat dengan as-si’ir bukan as-saman larena as-si’ir merupakan harga aktual yang terbentuk dalam proses jual beli. Adapun menurut pengertian syariah, terdapat beberapa pengertian yaitu : 1.      Menurut Imam  Ibnu Irfah (ulama Malikiyah) : هو تحديد حاكم السوق لبائع المأكول فيه قدراً للمبيع بدرهم معلوم “Tas’ir adalah penetapan harga tertentu untuk barang dagangan yang dilakukan penguasa kepada penjual makanan di pasar dengan sejumlah dirham tertentu”. 2.      Menurut Syaikh Zakariya Al-Anshari (ulama Syafi’iyah) : أن يأمر الوالى السوقة أن لايبيعوا أمتعتهم إلا بسعر